Kamis, 11 Agustus 2016

Camat Badegan Diperas Wartawan Gadungan, Dunia Jurnalistik Ponorogo Tercoreng


koranfbponorogo - Profesi wartawan kembali tercoreng di Ponorogo. Betapa tidak, baru-baru ini Camat Badegan Lista Ariyani telah ditipu oleh wartawan yang mengaku bekerja di salah satu media lokal Ponorogo.

Tidak hanya melakukan penipuan, oknum tidak bertanggung jawab tersebut juga mengirim pesan singkat atau sms dengan kata-kata yang tidak pantas. Pemicunya, Lista tidak mengirim uang uang sesuai dengan kemauan pelaku.



Lista menceritakan, awalnya dia mendapat sms dari oknum wartawan itu pada Sabtu (6/8/2016). Dalam pesan singkat tersebut si wartawan lokal secara terang-terangan meminta uang senilai Rp 1 juta. Alasannya, uang itu akan digunakan untuk biaya pengobatan salah seorang rekannya.

Lista tidak terlalu menanggapi permintaan itu. Pasalnya, Camat Badegan ini sedang dinas ke luar kota, yakni Semarang. Bukannya luluh, oknum wartawan itu justru memberondong Lista dengan sms serupa. 

"Awalnya tidak terlalu saya tanggapi. Namun yang bersangkutan terus mendesak. Bahkan mengirimkan kata-kata tak senonoh lewat sms," ujar perempuan berjilbab ini kepada wartawan di ruangannya, Rabu (10/8/2016)

Puncaknya, Senin (8/8/2016), oknum penipu kembali mendesak Lista dan meminta uang dengan dalih pengobatan rekannya. Bahkan wartawan lokal itu mengirim nomor rekening untuk transfer uang. Terus didesak, Lista akhirnya bersedia memberi bantuan.

"Nama yang tertera di nomor rekening juga mirip dengan nama salah seorang mantan wartawan koran lokal di Ponorogo. Saya hanya menirimkan uang Rp 300 ribu, bukan Rp 1 juta seperti yang diminta," ungkapnya.

Mengetahui hanya dikirimi uang dengan nominal jauh dari permintaannya, oknum penipu mengamuk. Dia mengirimkan sms bernada umpatan kepada Lista. 

Menurut Lista, oknum penipu tersebut marah dengan berdalih pejabat lain yang dimintai bantuan biaya mampu mengirim Rp 1 juta. Karena merasa terus diteror, Lista pun mengajak oknum penipu tersebut untuk bertemu dan berbicara secara langsung.

Hanya saja, tantangan itu bertepuk sebelah tangan. Oknum penipu justru menghilang. Lista berencana melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. 



"Sebab setelah kejadian itu, rupanya banyak pejabat lain yang juga diperas dengan cara yang sama. Sebenarnya saya mau lapor polisi, biar ada efek jera," jelasnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Darmawan mengaku, polisi siap memproses jika Lista benar melaporkan kejadian tersebut. 

Menurutnya, apa yang menimpa Lista masuk dalam ranah penipuan. Pelakunya bisa disangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

"Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam menanggapi sms-sms dari nomor tidak dikenal. Terutama jika langsung menodong dengan meminta sejumlah uang," pungkas Rudi.

sumber : beritajatim

0 komentar

Posting Komentar

close